Sekalian berbagi buat kalian yang membutuhkan khusunya untuk yang di wilayah kab.Bandung.
kali ini akan memberikan arahan buat kalian yang mau memperpanjang SKCK di Polres Soreang Kab.Bandung, dan berikut prosesnya :
1. kita mengambil Daftar pertanyaan SKCK diloket pembuatan SKCK
isi semua pertanyaan dengan lengkap tanpa ada yang terlewat, jika sudah selesai gabungkan dengan berkas yang sudah kita bawa sebelumnya :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SKCK yang dilegalisir atau ASLI
- Foto ukuran 4x6 (3 lembar) dengan latar warna merah
- Fotocopy Kartu keluarga (tidak diwajibkan) *
untuk keperluan isian sebaiknya membawa kartu keluarga karena mengisi data keluarga (Ayah, Ibu, dan saudara)
2. Menyerahkan berkas SKCK ke loket pembuatan SKCK
Berkas yang sudah lengkap tadi dimasukan kedalam map lalu diserahkan ke petugas loket, disana kita akan dikenakan biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp. 10.000.
tunggu sampai proses pembuatan selesai, dan jika sudah dipanggil tanda tangan SKCK asli dengan tanda tangan mengenai foto kita
3. setelah mendapat SKCK ASLI, Fotocopy sebanyak 10lembar lalu serahkan kembali ke petugas loket untuk di cap legalisir
dan selesai,,,
Berikut Kesimpulannya:
=Syarat Perpanjangan SKCK
1. Fotocopy KTP (1 lembar)
2. Fotocopy SKCK yang dilegalisir atau ASLI
3. Foto ukuran 4x6 (3 lembar) dengan latar warna merah
4. Fotocopy Kartu keluarga (tidak diwajibkan)
=Biaya
1. Rp. 10.000 - Biaya Perpanjang SKCK
===Sekian semoga bisa membantu buat kalian yang berkepentingan....
kali ini akan memberikan arahan buat kalian yang mau memperpanjang SKCK di Polres Soreang Kab.Bandung, dan berikut prosesnya :
1. kita mengambil Daftar pertanyaan SKCK diloket pembuatan SKCK
isi semua pertanyaan dengan lengkap tanpa ada yang terlewat, jika sudah selesai gabungkan dengan berkas yang sudah kita bawa sebelumnya :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SKCK yang dilegalisir atau ASLI
- Foto ukuran 4x6 (3 lembar) dengan latar warna merah
- Fotocopy Kartu keluarga (tidak diwajibkan) *
untuk keperluan isian sebaiknya membawa kartu keluarga karena mengisi data keluarga (Ayah, Ibu, dan saudara)
2. Menyerahkan berkas SKCK ke loket pembuatan SKCK
Berkas yang sudah lengkap tadi dimasukan kedalam map lalu diserahkan ke petugas loket, disana kita akan dikenakan biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp. 10.000.
tunggu sampai proses pembuatan selesai, dan jika sudah dipanggil tanda tangan SKCK asli dengan tanda tangan mengenai foto kita
3. setelah mendapat SKCK ASLI, Fotocopy sebanyak 10lembar lalu serahkan kembali ke petugas loket untuk di cap legalisir
dan selesai,,,
Berikut Kesimpulannya:
=Syarat Perpanjangan SKCK
1. Fotocopy KTP (1 lembar)
2. Fotocopy SKCK yang dilegalisir atau ASLI
3. Foto ukuran 4x6 (3 lembar) dengan latar warna merah
4. Fotocopy Kartu keluarga (tidak diwajibkan)
=Biaya
1. Rp. 10.000 - Biaya Perpanjang SKCK
===Sekian semoga bisa membantu buat kalian yang berkepentingan....
kerenn , sangat membantu mbak
BalasHapusMau tanya apa bikin skck bisa di wakilkan
BalasHapusMohon maaf saya bantu jawab ya mba,untuk pembuatan skck tidak bisa diwakilkan.
Hapus#pengalaman
Maaf mau tanya, kalo mau perpanjang tapi sudah lebih dari 1 tahun 10 hari exp nya, prosedurnya gimana ya? Persyaratan seperti baru atau beda?
BalasHapus